Artikel
musyawarah penetapan rancangan RPJMdes tahun 2021-2027
Pemerintah Desa Tetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes Tahun Anggaran 2021–2027
Sekaan, 26 juni 2025 Pemerintah Desa sekaan, Kecamatan KIntamani, Kabupaten Bangli, secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2021–2027 dalam musyawarah desa yang digelar pada hari kamis 26 juni 2025, bertempat di balai wantilan desa sekaan.
Penetapan perubahan RPJMDes ini dilakukan sebagai respons atas dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa yang terus berkembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Sekaan, Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, PKK, babinkamtibmas,bidan desa, prajuru adat,pendamping desa, perwakilan camat kintamani, serta perwakilan lembaga desa lainnya.
Dalam sambutannya,Perbekel sekaan menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes bertujuan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan yang lebih realistis dan relevan terhadap kondisi terkini. “Perubahan ini penting agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap sejalan dengan visi misi desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua BPD i nyoman tongos, menambahkan bahwa proses perubahan ini telah melalui tahapan yang sesuai mekanisme, mulai dari pengkajian ulang dokumen RPJMDes, musyawarah dusun, hingga musyawarah desa. "Kami harap masyarakat turut mengawal dan mendukung implementasi dari hasil perubahan ini," katanya.
Dengan ditetapkannya Perdes tentang Perubahan RPJMDes Tahun Anggaran 2021–2027, Pemerintah Desa berharap pembangunan desa ke depan dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan bermanfaat langsung bagi seluruh warga desa.